Said Iqbal: Jumlah PHK 2026 Berpotensi Lebih Tinggi Dari Data Pemerintah, Dorong Sinkronisasi Dengan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita81 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 berpotensi lebih besar dibandingkan data resmi yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurutnya, perbedaan metode pendataan antarinstansi menjadi penyebab utama munculnya selisih angka tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal usai menghadiri kegiatan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada (14/7/2026).

Ia menegaskan perlunya sinkronisasi data antara pemerintah, serikat pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan agar kondisi ketenagakerjaan nasional dapat dipetakan secara lebih akurat.

“Memang data kami masih sampai Maret, belum diperbarui untuk April, Mei, dan Juni. Waktu Maret sekitar 27 ribuan, tetapi kemungkinan sekarang jumlahnya sudah sedikit di atas data kami dan bisa saja lebih tinggi dari data Kemnaker,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, data yang dimiliki Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berasal langsung dari laporan serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan.

Karena itu, ia meyakini laporan yang diterima KSPI mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sebaliknya, data Kemnaker sebagian besar berasal dari laporan dinas tenaga kerja di daerah.

Akibatnya, terdapat kemungkinan masih ada kasus PHK yang tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke instansi terkait.

“Kalau kami di KSPI, serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan, sehingga laporan mengenai pekerja yang terkena PHK langsung masuk ke kami. Itu yang membuat data kami cukup akurat,” katanya.

Said Iqbal juga menyoroti keterbatasan data BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT) belum sepenuhnya menggambarkan jumlah korban PHK karena hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau pekerja tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia tidak bisa memperoleh manfaat JKP. Artinya, data korban PHK juga tidak seluruhnya tercatat. Karena itu perlu sinkronisasi data dari tiga sumber, yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang terkena PHK hingga Juni 2026 mencapai sekitar 43 ribu orang.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pemerintah secara rutin memperbarui data pekerja yang terkena PHK berdasarkan laporan yang diterima setiap bulan.
“Kalau tidak salah, sampai bulan Juni sekitar 43 ribuan,” kata Anwar.

Ia mengungkapkan sektor manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus PHK sepanjang tahun ini, meski rincian jumlahnya masih dalam tahap verifikasi.

“Saya cek lagi datanya, tetapi kalau tidak salah sektor manufaktur merupakan salah satu yang paling banyak,” ujarnya.

Menghadapi meningkatnya angka PHK, Kemnaker menyatakan terus memperkuat berbagai program perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Salah satunya melalui optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Anwar, manfaat JKP sangat penting karena memberikan bantuan uang tunai sementara kepada pekerja selama masa mencari pekerjaan baru.

“Korban PHK akan memperoleh manfaat berupa bantuan tunai sebagai penyangga ekonomi selama masa transisi menuju pekerjaan berikutnya,” katanya.

Selain bantuan keuangan, pemerintah juga menyediakan program pelatihan kerja, baik dalam bentuk reskilling maupun upskilling, guna meningkatkan kompetensi pekerja agar lebih mudah kembali terserap di pasar kerja.

Perbedaan angka antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja menunjukkan masih adanya tantangan dalam sistem pendataan ketenagakerjaan nasional.

Karena itu, sinkronisasi dan integrasi data dinilai menjadi langkah penting agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menghadapi gelombang PHK serta memastikan seluruh pekerja terdampak memperoleh hak dan perlindungan yang semestinya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *