Said Iqbal Minta Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Pajak JHT Jelang Aksi Ribuan Buruh di Kemenkeu

Berita110 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan kalangan buruh dan pekerja terkait tuntutan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan agar polemik mengenai kebijakan perpajakan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum memicu aksi yang lebih besar.

Permintaan itu disampaikan menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada (9/7/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja akan menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT serta berbagai pungutan pajak lain yang dinilai membebani pekerja.

Aksi diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Massa berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi buruh lainnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga dijadwalkan bergabung dalam aksi tersebut.
“Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, di Jakarta, pada (7/7/2026).

Selain penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga menuntut pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang dikenakan terhadap manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Said Iqbal menilai tuntutan tersebut memiliki dasar keadilan. Menurutnya, pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena selama masih bekerja mereka telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji yang diterima. Sebagian dari penghasilan tersebut kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT.

Namun, ketika dana JHT dicairkan saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), manfaat tersebut kembali dikenai pajak.
Ia berpendapat kondisi tersebut perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap pekerja.

Terlebih, pemerintah selama ini dinilai kerap memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun juga dinilai layak memperoleh perlakuan yang lebih adil.

Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pekerja ketika mengalami PHK maupun saat memasuki masa pensiun. Karena sifatnya sebagai dana perlindungan sosial, ia menilai manfaat JHT tidak semestinya dijadikan objek pajak.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur bahwa manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenai pajak final sebesar 5 persen.

Menurutnya, batas nilai tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun dan belum pernah disesuaikan.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan permohonan dialog mengenai kebijakan pajak JHT. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pihak Kementerian Keuangan.

Ia berharap pemerintah bersedia membuka ruang komunikasi sebelum aksi berlangsung sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.

Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan kalangan buruh serta mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *