Satpol PP DKI Tertibkan Pungli Jukir Liar di Blok M Square, Enam Orang Diamankan

Berita106 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jalan Melawai V, Kebayoran Baru. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena diminta membayar biaya parkir lebih dari sekali.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas aduan warga. Dalam laporan yang diterima, pengunjung mengaku telah membayar tiket parkir resmi saat memasuki area, namun kembali dimintai uang oleh oknum jukir yang tidak memiliki kewenangan.
“Giat ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pungli parkir. Pengunjung mengaku telah membayar tiket resmi, tetapi masih diminta membayar kembali oleh pihak tidak resmi di kawasan Blok M Square,” ujar Satriadi dalam keterangannya pada (2/4/2026).

Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai juru parkir liar. Mereka langsung didata dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir.

Menurut Satriadi, tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pungli yang meresahkan masyarakat.
“Sebanyak enam juru parkir liar telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pengelola Parkir,” jelasnya.

Selain menindak jukir liar, petugas juga melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, tujuh PMKS berhasil diamankan dan kemudian dihalau dari kawasan tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal di ruang publik.

Penertiban di kawasan Blok M Square ini melibatkan sejumlah unsur lintas instansi. Di antaranya adalah Unit Pengelola Parkir dari Dinas Perhubungan wilayah pusat dan Jakarta Selatan, Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru, serta jajaran Satpol PP dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Operasi ini juga didukung oleh Unit Reaksi Cepat (URC) untuk memastikan respons yang sigap di lapangan. Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Fitrano Jaya Putra Askari, ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pungutan liar, khususnya di sektor pelayanan publik seperti parkir.

Satriadi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pungli demi menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Blok M Square dapat kembali menjadi area yang tertib, aman, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *