Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Puluhan Pil Berlogo Marvel Diamankan

Berita45 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (57), warga Kota Palembang, berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sabtu malam (23/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di pinggir Jalan A. Yani kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPDA M. Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.50 WIB, tim Satres Narkoba bergerak menuju sebuah warung di pinggir Jalan A. Yani yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama S. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di warung milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kotak lampu merek HANNOCHS.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,37 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 25 butir pil berbentuk lonjong berwarna cokelat muda berlogo Maserati yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 9,63 gram.

Tak hanya itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip bening berisi 22 butir pil berbentuk persegi panjang berwarna hijau dan kuning bertuliskan “MARVEL” yang juga diduga ekstasi golongan I dengan berat bruto 11,45 gram.

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga disangkakan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *