Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Kasus Narkoba, Sita 150 gram Sabu

TNI / POLRI209 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto Rabu, 25 Februari 2026 –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto mengadakan siaran pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh tim opsnal mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Irman Hamid, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sejak sebulan lalu. Setelah penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, tim bergerak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada:
Hari: Senin, 23 Februari 2026
​Waktu: Sekitar pukul 14.00 WITA
​ Lokasi: BTN Lontara Indah Lorong 5, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto

Adapun Barang Bukti yang Diamankan:
Satu buah tas hitam, Dua sachet besar dan enam sachet sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram, Satu buah pireks kaca, Satu set alat isap sabu (bong), Satu unit timbangan digital
​dan Dua unit telepon genggam

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui adalah residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika. Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga merupakan pengedar narkoba yang berasal dari Kabupaten Bantaeng dan datang ke Jeneponto untuk mengedarkan narkotika.

Pasal yang Disangkakan:

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *