Satresnarkoba Polres Lubuk Liinggau Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba 648,98 Gram

Berita Daerah65 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dalam memerangi penyalahgunaan narkotika terus diintensifkan.

Hal ini terbukti hanya dalam waktu satu bulan, Oktober hingga November 2025 berhasil menggagalkan peredaran narkotika berat bruto 648,98 Gram. Keberhasilan Tim Gerak Cepat Satresnarko Polres Lubuk Linggau menggagalkan peredaran barang haram dapat merusak mental ribuan anak bangsa itu disampaikan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampigi PJU Satresnarkoba dan Kasi Humas AKP Alwi gelar Press Release, Jumat (05/12/2025).

Dijelaskan Kasat, barang bukti ratusan gram itu didapatkan petugas dalam ungkap 9 kasus dari 10 tersangka. “Dari 9 laporan polisi tersebut, 9 tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau”, ujarnya.

Rinci dijelaskan, Ungkap kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lubu Llinggau, yaitu: 1. Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, 2. Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, 3. Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 14. Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, 5. Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, 6. Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, 7. Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau. “Jadi dari 9 TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 114-ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ( Rif at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *