Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Empat Pemuja Barang Haram Perusak Anak Bangsa, Sita 7,56 Gram Pil Ekstasi

Berita Daerah82 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polres Lubuk Linggau . Teranyar, Satresnarkoba dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Najamudin berhasil mengamankan empat terduga pemuja barang haram perusak anak bangsa dan menyita 7,56 gram narkoba jenis pil ekstasi, dalam sebuah penggerebekan di sebuah kontrakan dijalan Gedang Kelurahan Taba jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota lubuk Linggau, Jumat (02/05/2025) sekira pukul 14.00 Wib.

Adapun empat tersangka itu yakni Andre Andika(25) warga Dusun III Rt.01 Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut( TPK) Kabupaten Musi Rawas(Mura), Tri Kasi Marsepalita (17) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ), Bagus Andriansyah (37) warga Lingkungan II Rt.09 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) dan Baswarinda (54) warga Jalan Moneng sepati Rt.05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin didampingi didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, serta Kanit Idik II IPDA Prayitno diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba setelah menerima informasi berharga dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas. Barang Bukti seberat total 7,56 gram itu ditemukan 1(satu) plastik klip yang berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,37 gram (lima koma tiga tujuh) gram dan 3 (tiga) plastik klip yang masing berisikan 1 (satu) Butir tablet warma kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 2,19 (dua koma satu sembilan) gram dan Uang tunai Rp.6.150.000,- dan lainya.

“ Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Dan atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “ pungkasnya. (Rif’at Achmad ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *