Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Remaja di Parkiran Cafe MC Petanang Bawa 8 Butir Ekstasi

Berita Daerah561 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang remaja berinisial IA (17), warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Humas Polres Lubuk Linggau merilis , penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di area parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sriwijaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga menjadi target.
Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat IA membuang sesuatu ke samping kiri kendaraannya ketika hendak diamankan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkusan plastik klip transparan.
Di dalam bungkusan tersebut terdapat 8 butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, dengan berat bruto sekitar 3,44 gram.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp500.000.
Di hadapan petugas, IA mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Diproses Sesuai Hukum
IA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap IA dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polres Lubuk Linggau Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., jajaran Satresnarkoba terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, respons terhadap informasi masyarakat serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar Lubuk Linggau semakin aman serta terbebas dari ancaman narkoba. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *