DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi seberat 2,74 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial JA (35).
Tersangka merupakan warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika pada Senin dini hari (6/4/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi
melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi dan Humas Polres Lubuk Linggau mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Ia kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan pengintaian di kawasan D’Best Spa, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.
“Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,” ujar Romi.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi berlogo “RR” warna kuning dan 14 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau yang disimpan di saku celana tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka.
Di dalam bagasi, petugas menemukan kotak vape bertuliskan “Lost Vape” yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti tambahan berupa 34 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk granat serta 23 butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo “S”.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. ( Rif’at Achmad ).












