Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Sumsel Gagalkan Peredaran 7,02 Gram Pil Ekstasi

Berita Daerah68 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Perang terhadap penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau dibawa Komando AKP Muhammad Romi sebagai Kasat Resnarkoba.

Hal ini terbukti , berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi berat bruto 7,02 gram, Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Adapun terduga pelaku DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda ” , ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Senen(21/09/2025).

Dijelaskannya. penangkapan berlangsung di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi meliputi 12 butir tablet warna hijau berbentuk kodok 7 butir tablet warna merah muda berbentuk granat
Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 7,02 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF sendiri yang meletakkan barang haram tersebut di lokasi sebelum akhirnya diamankan oleh tim Satresnarkoba. Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan ruang gerak para pelaku. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *