Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap MA Diduga Pengedar Ekstasi, Sita Pil 2,43 gram

Berita Daerah77 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MA (33), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, ldiduga sebagai penyalah guna sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.

Tersangka diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said, RT 04 Nomor 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi didampingi
Kasi Humas, AKP Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aipda ( Aiptu/naik pangkat/red), Wira Arizona menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim bergerak sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pengintaian. Tak lama kemudian anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan sebuah rumah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tujuh butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu butir tablet kombinasi warna hijau dan merah muda (pink) berlogo LV, serta enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat AKP Muhammad Romi sebagaimana sudah menjadi atensi Kapolda melalu Kapolres, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *