Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diamankan

TNI / POLRI70 Dilihat

DetikSR.id KOTA TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 37 perkara tindak pidana narkotika dan obat berbahaya selama periode 1 hingga 30 September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 1 Oktober 2026. Dari 37 perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 44 tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka,” ujar Kompol Arnold Julius Simanjuntak.
21 Kasus Obat Berbahaya
Dari total pengungkapan, sebanyak 21 kasus merupakan perkara obat berbahaya dengan 22 tersangka.

Dalam perkara tersebut, petugas menyita sebanyak 10.571 butir obat, dengan rincian:
Tramadol: 5.181 butir
Hexymer: 5.161 butir
Alprazolam: 51 butir
Trihexyphenidyl: 128 butir
Euforis: 17 butir
Merlopam: 10 butir
Mersi Prohiper: 8 butir
Alganax: 6 butir
Valdimex: 9 butir
16 Kasus Narkotika
Sementara itu, sebanyak 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka.

Dari 22 tersangka tersebut, berdasarkan laporan yang disampaikan, 12 orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara 10 orang lainnya merupakan pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.

Untuk jenis dan jumlah barang bukti narkotika, rincian lengkapnya masih perlu mengacu pada dokumen resmi secara keseluruhan agar angka dan jenis barang bukti yang diberitakan sesuai dengan data penyidikan.

Kapolres Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Penindakan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat berbahaya.

Pengungkapan 37 perkara dengan 44 tersangka sepanjang September 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat berbahaya akan terus dilakukan bersama jajaran Polsek guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(Red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *