Sekda Kota Lubuk Linggau, H.Trisko Defriyansa Tegaskan Pengangkatan Tenaga Ahli Sudah Sesuai Aturan

Berita Daerah23 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU -Pengangkatan tenaga ahli pada staf ahli Setda Kota Lubuk Linggau sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriansyah, Senin (15/09/2025).

” Pengangkatan Tenaga Ahli untuk Staf Ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan dimasing-masing bidangnya nanti,”tegas Sekda.

Adapun payung hukum yang memayungi pengangkatan tenaga ahli tersebut yaitu
pertama Permendagri 134 tahun 2018 kedudukan, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah pasal 13 Payung hukum kedua yaitu Perwal no 14 tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi serta Tata kerja Staf Ahli Wali Kota. ” Kita selalu berpedoman dengan aturan , karena aturan inilah yang menjadi payung hukum bagi pemerintah Kota Lubuk Linggau,”kata Sekda.

Dengan demikian, pengangkatan tenaga ahli oleh Pemkot Lubuk Linggau sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak menyalahi peraturan yang ada. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *