Sekjen Propindo Heikal Safar SH : Dalam KUHAP Baru, Advokat Bukan Lagi Sebagai Penonton

Berita23 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( Sekjen Propindo). Heikal Safar, S.H.memberikan pernyataan kepada publik terkait adanya isu-isu hukum dan politik di Indonesia.
Pasalnya Propindo sendiri merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sangat aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Maka atas dasar pengalaman disiplin Ilmu yang dimilikinya sering membahas terkait berbagai macam isu di bidang hukum tersebut. Heikal Safar, S.H dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Propindo, menyatakan bahwa advokat bukan lagi menjadi penonton pasif dalam KUHAP Baru, karena aturan baru tersebut menempatkan advokat sebagai subjek aktif yang wajib tercatat kontribusinya dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Lebih lanjut Heikal Safar, S.H menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Jika puluhan tahun advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan,

” KUHAP Baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum, ” ujar Sekjen Propindo, Heikal Safar, SH dalam siaran pers kepada sejumlah awak media di Jakarta Selatan, Minggu (30/11/2025).

Selanjutnya Heikal Safar SH mengatakan KUHAP lama selama ini membatasi pro:vadvokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan,” kata Heikal Safar SH yang dikenal piawai dan mumpuni selain perannya sebagai Sekjen di Organisasi Advokat terbaik yakni Propindo, yang selalu mendukung terhadap program pemerintah, seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa.

“Oleh sebab itu kami selaku Sekjen bersama – sama dengan seluruh anggota dan pengurus Advokat Propindo persembahkan dan menyampaikan kepada publik di seluruh Indonesia bahwa KUHAP Baru: merupakan terobosan besar dan tantangan Baru bagi Advokat dengan membedah 11 Hak Advokat di KUHAP Baru, dari Nasihat Hukum hingga Meminta Salinan BAP Klien.”ungkap Sekjen Propindo Heikal Safar SH.

Lanjut Heikal Safar namun demikian kehadiran KUHAP Baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor.

Lanjut Heikal Safat kemudian, menegaskan advokat juga dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini loncatan besar. Dulu keberatan kita tidak punya tempat. Sekarang keberatan itu wajib dicatat. Pendampingan juga tidak lagi sempit. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara pidana berhak didampingi. Ini mengubah lanskap perlindungan hak asasi manusia (HAM),” tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH.

Selanjutnya sebagai penutup pandangannya terhadap KUHAP Baru, Sekjen Propindo. Heikal Safar SH menyampaikan. hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa.

“Begitu juga Hak Advokat meminta dokumen, menghadirkan ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga harus diperkuat.” Pungkas Heikal Safar SH yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Dapur Indonesia

(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *