SEMA No. 3 Tahun 2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara, Dr. I Made Subagio: Hak Tersangka dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang

Berita39 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Kebijakan tersebut menjadi penting dalam praktik hukum acara pidana karena memberikan pedoman mengenai bagaimana pengadilan harus bersikap ketika proses praperadilan beririsan dengan pelimpahan atau pemeriksaan perkara pidana di pengadilan negeri.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi persoalan yang muncul akibat adanya permohonan praperadilan sebelum maupun setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan. (Antara News)

Menurut Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., penerbitan SEMA tersebut perlu dipahami secara cermat karena substansinya bukan sekadar mengatur persoalan administratif pelimpahan perkara, melainkan menyangkut keseimbangan antara hak tersangka untuk memperoleh pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dan kebutuhan untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan secara efektif.

“SEMA Nomor 3 Tahun 2026 harus dipahami sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan kapan pokok perkara dapat dilimpahkan dan kapan pemeriksaan pokok perkara dapat diselenggarakan apabila terdapat permohonan praperadilan.”

Berangkat dari Ketentuan KUHAP Baru

Dr. I Made Subagio menjelaskan, salah satu dasar penting diterbitkannya SEMA tersebut adalah ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya menentukan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

“Di sinilah muncul kebutuhan terhadap pedoman yang lebih jelas. Persoalannya bukan semata-mata apakah perkara boleh dilimpahkan atau tidak, tetapi harus dibedakan antara pelimpahan perkara dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Menurutnya, pembedaan tersebut sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

“Pelimpahan perkara tidak selalu identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara. SEMA ini memberikan batas yang lebih jelas mengenai dua tahapan tersebut,” ujarnya.

Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas perbedaan praktik penanganan perkara praperadilan sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Antara News)

Tiga Kondisi yang Harus Dibedakan

Dr. I Made Subagio menilai masyarakat, advokat, penyidik, penuntut umum, maupun praktisi hukum perlu memahami sedikitnya tiga keadaan hukum yang diatur dalam SEMA tersebut.

1. Praperadilan Diajukan Sebelum Pokok Perkara Dilimpahkan

Dalam kondisi pertama, permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, sementara perkara pokok belum dilimpahkan.

Menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2026, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, pelimpahan tersebut tidak berarti pemeriksaan pokok perkara dapat langsung dimulai.

Pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan terhadap permohonan praperadilan.

“Ini merupakan titik penting. Negara tidak menutup pintu bagi penuntut umum untuk melakukan pelimpahan perkara, tetapi pemeriksaan pokok perkaranya harus menunggu sampai praperadilan diputus,” kata Dr. I Made Subagio.

Dengan demikian, hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu melalui praperadilan tetap memperoleh ruang perlindungan.

Ketentuan tersebut juga memberikan kepastian bagi pengadilan agar tidak terjadi pemeriksaan perkara pokok secara bersamaan dengan pemeriksaan praperadilan dalam keadaan yang oleh SEMA memang harus didahulukan penyelesaiannya.

2. Pokok Perkara Telah Dilimpahkan, Kemudian Praperadilan Diajukan

Situasi kedua berbeda.

Apabila pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu ke pengadilan, kemudian pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, persidangan perkara pidana tetap dapat berjalan.

Menurut Dr. I Made Subagio, perbedaan waktu pengajuan praperadilan menjadi faktor yang sangat penting.

“Jangan melihat praperadilan hanya dari ada atau tidak adanya permohonan. Yang harus dilihat adalah kapan permohonan itu didaftarkan dan kapan pokok perkara dilimpahkan. Kronologi waktunya menjadi sangat menentukan,” katanya.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas memberikan pedoman bahwa praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. (Antara News)

3. Praperadilan Diajukan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan

Dalam kondisi ketiga, permohonan praperadilan tetap harus memperoleh perlakuan administratif dan yudisial.

Artinya, permohonan tersebut tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus.

Namun, amar putusannya adalah menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Pada saat yang sama, pemeriksaan pokok perkara tetap dapat berlangsung.

“Jadi bukan berarti permohonan tersebut diabaikan. Tetap ada prosesnya, tetapi SEMA telah memberikan konsekuensi hukum terhadap praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan,” jelas Dr. I Made Subagio.

Pedoman tersebut dimaksudkan untuk mencegah permohonan praperadilan digunakan sedemikian rupa sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara pokok yang telah lebih dahulu berada di pengadilan. (Hukumonline)

Bukan Berarti Hak Tersangka Dihilangkan

Dr. I Made Subagio menekankan bahwa masyarakat tidak boleh memahami SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai upaya untuk menghilangkan hak tersangka memperoleh praperadilan.

Sebaliknya, menurutnya, SEMA justru berusaha memberikan batas yang lebih jelas mengenai hubungan antara praperadilan dan perkara pokok.

“Praperadilan tetap merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji tindakan tertentu dari aparat penegak hukum. Namun, mekanisme tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka proses peradilan yang efektif dan tidak digunakan untuk menghambat pemeriksaan perkara yang sudah berjalan,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.

Pertama, perlindungan hak tersangka atau terdakwa.

Kedua, kepastian dan efektivitas proses peradilan pidana.

Keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut menjadi salah satu pesan penting yang perlu dipahami dari penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Kronologi Menjadi Sangat Penting

Dalam praktik, Dr. I Made Subagio menilai advokat maupun pihak yang mengajukan praperadilan harus memberikan perhatian serius terhadap kronologi perkara.

Setidaknya terdapat beberapa tanggal yang harus diperiksa secara cermat, antara lain:

1. tanggal penetapan tersangka;
2. tanggal tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan;
3. tanggal pendaftaran permohonan praperadilan;
4. tanggal pelimpahan perkara ke pengadilan;
5. tanggal registrasi perkara pokok;
6. tanggal penetapan majelis hakim; dan
7. tanggal dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

“Dalam konteks SEMA Nomor 3 Tahun 2026, timeline perkara menjadi sangat penting. Jangan hanya melihat substansi permohonan, tetapi lihat juga kapan setiap proses hukum terjadi,” kata Dr. I Made Subagio.

Menurutnya, ketepatan membaca kronologi dapat menentukan apakah permohonan praperadilan masih mempunyai konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok.

Apa Dampaknya bagi Advokat?

Bagi advokat, penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menuntut strategi yang lebih presisi dalam menentukan waktu dan konstruksi permohonan praperadilan.

Advokat tidak cukup hanya mempersoalkan substansi tindakan penyidik atau penuntut umum. Aspek prosedural dan kronologis juga harus dianalisis secara menyeluruh.

“Strategi praperadilan harus dibangun berdasarkan dua hal, yaitu substansi objek yang diuji dan timing pengajuan permohonan. Keduanya tidak dapat dipisahkan,” ujar Dr. I Made Subagio.

Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan tidak boleh dipandang sebagai sekadar strategi untuk menunda proses perkara.

“Praperadilan harus ditempatkan sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya adalah memastikan proses hukum berlangsung berdasarkan hukum, bukan sekadar memenangkan satu tahapan proses,” katanya.

Penting bagi Penyidik dan Penuntut Umum

SEMA tersebut juga memiliki implikasi bagi aparat penegak hukum.

Penyidik dan penuntut umum perlu memahami bahwa adanya permohonan praperadilan tidak secara otomatis membuat seluruh proses perkara berhenti.

Konsekuensinya sangat bergantung pada kapan praperadilan didaftarkan dibandingkan dengan kapan pokok perkara dilimpahkan.

Apabila praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pelimpahan, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai praperadilan memperoleh putusan.

Sebaliknya, apabila pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, permohonan praperadilan yang diajukan kemudian tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok. (Antara News)

Menjaga Keseimbangan antara Due Process dan Efektivitas Peradilan

Menurut Dr. I Made Subagio, inti persoalan yang harus dipahami publik adalah adanya kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara due process of law dan efektivitas penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan hak-hak hukum tersangka. Tetapi perlindungan hak juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membuat proses peradilan tidak pernah selesai,” tuturnya.

Karena itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dapat dilihat sebagai pedoman untuk menciptakan batas yang lebih terang antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan adanya pedoman tersebut, pengadilan mempunyai acuan yang lebih jelas dalam menghadapi perkara yang memiliki irisan antara permohonan praperadilan dan perkara pokok.

Relevansi bagi Masyarakat

Bagi masyarakat awam, substansi SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dapat disederhanakan dalam satu pemahaman utama:

Urutan waktu antara pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara pokok sangat menentukan konsekuensi hukumnya.

Jika praperadilan sudah didaftarkan sebelum pokok perkara dilimpahkan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan.

Jika pokok perkara sudah dilimpahkan terlebih dahulu, kemudian baru diajukan praperadilan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memahami praperadilan sebagai mekanisme yang otomatis menghentikan seluruh proses pidana.

Penutup

Dr. I Made Subagio menilai penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 merupakan perkembangan penting dalam praktik hukum acara pidana Indonesia, khususnya setelah berlakunya KUHAP baru.

“Yang paling penting adalah jangan melihat SEMA ini hanya dari perspektif apakah praperadilan menang atau kalah. Yang lebih fundamental adalah bagaimana hukum memberikan ruang bagi pengujian tindakan aparat sekaligus memastikan proses peradilan tetap berjalan secara tertib, cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Pada akhirnya, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan pentingnya kepastian hukum, keseimbangan perlindungan hak tersangka, serta efektivitas proses peradilan pidana.

Bagi praktisi hukum, penyidik, penuntut umum, hakim, maupun masyarakat yang sedang menghadapi proses pidana, memahami ketentuan tersebut menjadi semakin penting, terutama dalam menentukan langkah hukum dan membaca hubungan antara praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok.(Red/cp)

Sumber: Mahkamah Agung Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; SEMA Nomor 3 Tahun 2026. (Antara News)

Narasumber:
Adv. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *