DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Aris Martono, warga Jln.Tanah Abang RT.06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau ini, harus merasakan dinginnya sel kerangkeng Mapolsek Lubuk Linggau Selatan I Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Selasa(30/04/2024).
Pria berusia 51 tahun sudah dikaruniai dua buah hati ini, diduga telah melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya sendiri yakni SDA(36) dengan cara menjambak rambut korban dan setelah itu sambil menjambak Tsk membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding, setelah itu sambil menjambak rambut korban lalu tsk menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu Tsk langsung menendang bagian pantat korban sebanyak 1 (satu) kali kemudoan tersangka meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) dan korban hanya bisa berteriak meminta tolong dgn berteriak.
” Penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki-laki atas kasus KDRT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 11 / IV/ 2024 / SPKT / Sek Llg Sel I / RES LLG / Polda Sumsel, tanggal 30 April 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan I, AKP Nyoman Sutrisno didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah, Kamis (02/05/2024).
Dijelaskan , kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka kepada sang istri yang dinikahinya tahun 2017 ini bermula, Selasa(30/04/2024) sekira jam 08.30 wib saat korban dan tersangka sedang berada didalam rumah bagian dapur, tersangka meminta uang dari korban senilai 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena Tsk tidak memiliki uang, kemudian korban menjelaskan kepada Tsk sedang tidak memiliki dan uang yang ada hanya untuk membeli sayuran,
Setelah itu korban keluar rumah menuju kearah belakang rumah bermaksud menunggu tukang sayur lewat dan disaat korban sedang menunggu tukang sayur tiba-tiba Tsk keluar rumah lagi dengan tidak memakai baju dan bertolak pinggang lalu tersangka memanggil korban dengan perkataan *woi anjing,babi,keparat, lonte apo gawe kau disiti apo kau idak nak masak* sehingga korban langsung menuju pulang kerumah, dan setibanya korban di dalam dapur rumah kemudian tanpa sebab Tsk langsung menjambak rambut korban dan setelah itu sambil menjambak Tsk membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan korban hanya melindungi kepalanya dgn kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding, setelah itu sambil menjambak rambut korban lalu tsk menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu Tsk langsung menendang bagian pantat korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Tsk meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua). ” Atas kejadian ini korban minta diproses secara hukum, karena sudah sering melakukan KDRT “, pungkasnya. ( Rif ).