Seskab Teddy dan CEO Gojek Bahas Implementasi Perpres Ojol, Pemerintah Tekankan Kesejahteraan Pengemudi dan Keberlanjutan Usaha

Berita52 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima audiensi CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada (23/5/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring sekaligus menjaga keberlangsungan industri platform digital nasional.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak bertukar pandangan mengenai dampak dan pelaksanaan kebijakan terbaru pemerintah yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol).

Pemerintah menilai komunikasi yang intensif dengan pelaku industri diperlukan agar regulasi yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas ekosistem ekonomi digital yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Seskab Teddy menegaskan pemerintah terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap kebijakan mampu memberikan manfaat yang berimbang bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Saat ini pemerintah dan pelaku usaha terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik yang berpihak kepada para pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem usaha agar tetap sehat dan berkembang,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, pemerintah memahami bahwa jutaan pengemudi transportasi online menggantungkan penghasilan mereka pada platform digital. Karena itu, upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi yang menjadi penghubung antara pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha mikro.

Ia menambahkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi yang kondusif.
“Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator tetap dapat menjalankan usaha secara sehat serta memperoleh keuntungan secara wajar,” kata Teddy.

Dalam audiensi tersebut, manajemen Gojek menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Regulasi itu menetapkan bahwa mitra pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai transaksi, sementara bagian yang dapat dipungut perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen.

CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut dia, Gojek juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, komunitas pengemudi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memastikan proses transisi kebijakan dapat berlangsung lancar.

Hans menjelaskan perusahaan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak regulasi baru tersebut terhadap operasional perusahaan dan keberlanjutan layanan yang digunakan jutaan masyarakat setiap hari. Kajian itu mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur biaya operasional, layanan pelanggan, hingga program-program yang selama ini diberikan kepada mitra pengemudi.

Berdasarkan data perusahaan, Gojek saat ini memiliki sekitar 800 ribu hingga 1 juta mitra pengemudi aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sejak berdiri, jumlah individu yang pernah bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek mencapai sekitar 3 juta orang, termasuk pengemudi aktif, pekerja paruh waktu, maupun mantan mitra yang tidak lagi beroperasi.

Pemerintah menilai besarnya jumlah pengemudi yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital menjadikan sektor ini sebagai salah satu penopang penting perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi harus mampu menciptakan kepastian usaha sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

Selain mengatur skema pembagian pendapatan yang lebih menguntungkan pengemudi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai penguatan jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi pekerja sektor transportasi digital. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut, pada 19 Mei 2026 Gojek mengumumkan penghentian program langganan layanan GoRide Hemat bagi mitra pengemudi. Perusahaan menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses adaptasi terhadap ketentuan baru yang berlaku dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Regulasi tersebut sebelumnya diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja transportasi online melalui pembatasan potongan aplikator serta penguatan program jaminan sosial.

Pertemuan antara Sekretariat Kabinet dan manajemen Gojek dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi kebijakan baru berjalan efektif. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan pengemudi, perlindungan tenaga kerja, serta keberlanjutan bisnis perusahaan digital yang menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi Indonesia.

Dengan jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor transportasi daring sebagai sumber penghasilan maupun layanan sehari-hari, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dinilai menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *