DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat penerapan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu pagi, sejumlah sepeda motor milik ASN yang masih digunakan untuk berangkat bekerja diderek sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengatakan kendaraan pribadi milik pegawai yang tetap dibawa ke lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan tidak diperkenankan masuk.
Kendaraan tersebut kemudian didata, bahkan sepeda motor yang ditemukan diparkir di sekitar kantor diderek sebagai bentuk peringatan.
“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujar Bernad di Jakarta, pada (15/7/2026).
Bernad menjelaskan, pengerahan mobil derek dilakukan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk mendukung pelaksanaan sidak terhadap ASN yang melanggar kebijakan tersebut.
Meski diderek, kendaraan para pegawai tidak dibawa ke lokasi penindakan lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Namun, identitas pemilik kendaraan tetap dicatat sebagai bagian dari pendataan dan pemberian peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Menurut Bernad, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ia berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan tersebut sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung penggunaan transportasi umum guna mengurangi kemacetan dan polusi udara.
“Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut mengharuskan ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, termasuk ketika melaksanakan perjalanan dinas.
Aturan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Nirwan.
Ia menegaskan bahwa transportasi yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah transportasi umum massal, sehingga petugas melakukan pengawasan di berbagai pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk memastikan kepatuhan para pegawai.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berharap seluruh ASN semakin disiplin dalam menjalankan kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan budaya transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Jakarta.
Ervinna






