DetikSR.id PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau lebih dikenal dengan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) pada desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau , Suwarno, SH MH melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait sidang tersebut.
” Ya hari ini telah dilaksakan sidang agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Reza Revaldy, SH dan Muhammad Reza Revaldy, S.H.
menghadirkan dua terhadap nota pembelaan yang sebelumnya diajukan para terdakwa “, ujar Armein Ramdhani kepada wartawan di Lubuk Linggau, Rabu(25/02/2026).
Adapun terdakwa yang menjalani persidangan yakni Supriyono, S.E. bin Sarimin yang didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H., serta Kusnandar, S.T. bin Maman yang didampingi tim penasihat hukum terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., dan Ricky Wahyudi, S.H.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Sementara itu, Fakhrizal, S.Kom., S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik sebagai tanggapan atas pembelaan yang telah diajukan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
Setelah agenda replik selesai dilaksanakan, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda Duplik dari pihak terdakwa.
Persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga berakhirnya seluruh rangkaian agenda sidang pada hari tersebut. ( Rif’at Achmad ).












