DetikSR.id PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang menjerat Lukman, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (29/10/2026).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan tim Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus ( TPU Kejaksaan Negeri ( TPU Pidsus Kejari ) Lubuk Linggau, yakni Muhammad Reza Revaldy, S.H., dan Dedy Zakasyu Rachman, S.H.
Sidang dipimpin oleh Ali Murdiat, S.H., M.H., selaku hakim ketua, didampingi H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara itu, Ahmad Irfansyah, S.H., bertugas sebagai panitera pengganti.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwrano, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (5/11/2026).
“Agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” pungkasnya.( Rif’at Achmad)












