Sidang Ijazah Gibran Berlanjut, MK Panggil Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Australia-Singapura

Berita297 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada (2/10/2026).

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pemeriksaan keterangan dari tiga pihak yang secara khusus dipanggil oleh Mahkamah, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam jadwal resmi persidangan, MK menyebut agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan ketiga pihak tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan agenda tersebut dalam persidangan pada (1/10/2026). Menurut Saldi, pemanggilan ketiga pihak bukan atas permintaan pemohon, termohon, maupun pihak terkait, melainkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

“Acara besok adalah mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia,” kata Saldi.

Saldi menegaskan, forum tersebut akan digunakan majelis hakim untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang menjadi pokok sengketa. Para pihak dalam perkara tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pemberi keterangan.

Dengan demikian, pertanyaan dalam sidang akan berasal dari hakim konstitusi.

“Makanya kami mengundang ini dan sudah kami putuskan, sudah dihubungi dan semuanya mudah-mudahan bisa hadir di sidang besok,” ujar Saldi.

Fokus Pada Persoalan Pendidikan Gibran

Pemanggilan Kemendikdasmen serta atase pendidikan Indonesia di Australia dan Singapura menjadi penting karena pokok perkara berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, termasuk persoalan dokumen pendidikan dan penyetaraan ijazah.

Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menyatakan syarat tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Mereka juga mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan Gibran yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut oleh Mahkamah.

Namun, dalil tersebut merupakan posisi para pemohon dan masih harus dinilai berdasarkan seluruh keterangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KPU Bantah Ada Cacat Administratif

Di sisi lain, KPU RI sebagai termohon telah menyampaikan bantahan terhadap dalil para pemohon.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak terdapat cacat administratif maupun manipulasi terkait ketentuan persyaratan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menjelaskan, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul dalam proses penyusunan regulasi setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia juga membantah adanya motif untuk mempermudah atau meloloskan calon tertentu melalui ketentuan tersebut.

KPU sebelumnya juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Gibran pada Oktober 2023. Dalam keterangan KPU, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan yang kemudian diverifikasi dalam tahapan pencalonan.

Bawaslu: Tidak Ada Laporan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga memberikan keterangan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Bawaslu juga menyampaikan persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP). Menurut Bagja, Bawaslu sebelumnya tidak dapat mengakses sistem tersebut meskipun telah memperoleh pengaktifan akun.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan pihak lainnya.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut telah melewati beberapa tahapan persidangan.

Agenda awal berupa pemeriksaan permohonan pemohon, kemudian dilanjutkan dengan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Tahap berikutnya adalah pembuktian dari pemohon melalui saksi dan ahli. Setelah itu, KPU sebagai termohon juga menyampaikan saksi dan ahli dalam agenda pembuktian.

Pada persidangan (1/10/2026) KPU menghadirkan Hasyim Asy’ari sebagai saksi, serta sejumlah ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait persoalan yang disengketakan.

Kini, perkara memasuki tahap pemeriksaan keterangan dari pihak yang secara khusus dipandang perlu oleh majelis hakim, yakni Kemendikdasmen dan atase pendidikan KBRI di Singapura serta Australia.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu dan meminta pencalonannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

Mereka juga meminta Mahkamah membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana mekanisme yang mereka rujuk dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. KPU menilai substansi yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara. Menurut KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu pengajuan yang telah ditentukan undang-undang.

Dengan masuknya keterangan Kemendikdasmen dan atase pendidikan Indonesia di Australia serta Singapura, persidangan kini diarahkan untuk memperdalam aspek pendidikan dan dokumen yang menjadi salah satu titik utama sengketa.

Keterangan ketiga pihak tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim sebelum MK menentukan sikap terhadap seluruh dalil dan petitum yang diajukan para pemohon.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *