Sidang ke 2 Kasus Dugaan Pertambangan Liar di PN Cianjur, Penasehat Hukum Terdakwa Yus Dharman, S.H, M.M,M.kn Bacakan Eksepsi

Berita81 Dilihat

DetikSR.id Cianjur – Sidang ke dua Suhendi yang di dakwa dengan pidana pasal 158/pasal 35 ayat 1 UUD no.4 2009 dengan tuduhan pasal pertambangan tanpa izin yang di gelar di Pengadilan Negeri Cianjur dengan pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum dari FAPRI Yus Dharman, S.H,M.M, M.kn., Rabu (18/6/2025)

Sidang ke dua yang di penuhi oleh warga yang antusias terhadap Suhendi berlangsung dengan tertib. Dalam pembacaan Eksepsi pada sidang ke dua ini, Kuasa hukum Suhendi Yus Dharman S.H,M.M,M.kn menyampaikan agar majelis hakim menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Suhendi yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur.

Adapun Eksepsi dari kuasa hukum Suhendi di bacakan Yus Dharman, S.H,M.M,M.kn yaitu penetapan Suhendi sebagai tersangka, padahal pembuatan jalan lingkungan merupakan inisiatif secara kolektif dari 127 warga desa palasari kec Cipanas kab cianjur, Yang di buktikan dengan acara pembentukan panitia pembuatan jalan tertanggal 18 Oktober 2024. Dimana di setujui pembentukan panitia pelaksana pembentukan jalan ke musholla dan makam. Yang DIPRAKARSAI oleh kepala desa palasari yaitu H. M. RIDWAN dan seluruh warga masyarakat palasari,Yang pada akhirnya hasil musyawarah warga masyarakat desa palasari menunjuk saudara Hendi Suhendi sebagai ketua pelaksana pekerjaan pembangunan jalan desa sekretaris Andi Sutikno, bendahara Parnahudin serta pengawas yang terdiri dari Abang ace, feri fajar, Dudu Firmansah, Nandi, Suryana, Ustadz Nurdin, bahkan dapat persetujuan dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Selanjutnya, Dalam penyidikan dan pemeriksaan sdr Hendi Suhendi tidak di dampingi penasehat hukum, melanggar KUHAP pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa ” Dalam hal tersangka atau terdakwa di sangka atau di dakwa melakukan tindak pidana yang di ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka,”

Gelar perkara tidak di hadiri saksi ahli terdakwa. Hal tersebut melanggar pasal 65 KUHAP yang menyatakan bahwa ” tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,”.

Berdasarkan pokok pokok eksepsi tersebut Yus Dharman selaku penasehat hukum Hendi Suhendi memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan AMAR putusan menyatakan bahwa menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat di terima, Membebaskan terdakwa dari segala hukum dalam perkara ini.

Yus Dharman, S.H,M.M,M.kn selaku penasehat hukum Suhendi mengatakan usai sidang bahwa menurutnya ada salah prosedur dalam penangan kasus ini karena pak Hendi ini warga masyarakat yang justru beliau hanya melaksanakan tugas yang dimana diprakarsai oleh kepala desa palasari dan dari masyarakat untuk kemanfaatan masyarakat yang menginginkan jalan itu menjadi baik, yang awalnya banyak gundukan gundukan tanah seperti bukit terjal yang dapat membahayakan keamanan masyarakat, faktanya demikian dalam keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut di katakan Yus Dharman, oleh karena itu maka di bangunlah jalan tersebut yang sebelumnya sudah di sepakati 127 warga dan dapat di buktikan dengan adanya tanda tangan yang juga sudah di setujui oleh kepala desa setempat sebagai penanggung jawab desa Palasari dalam pembangunan akses jalan tersebut,di karena kan gundukan tanah itu banyak dan tidak mungkin menggunakan tangan warga maka di sewalah Beko, kemudian hasil dari tanah tersebut di swadayakan untuk mensuport kegiatan pembangunan jalan.

Jadi, menurutnya apa yang di sangkakan oleh aparat penegak hukum yang di duga itu penambangan liar, itu bukan penambangan liar dan ada buktinya dari kronologis awal di lapangan saat pembangunan jalan tersebut, jadi jika yang di sangkakan itu penambangan liar, kenapa yang 127 orang itu tidak di tangkap juga hanya pak Hendi yang di tangkap, jadi menurut saya ini sangat keliru, Pungkas Yus Dharman

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, istri Suhendi dan warga meminta keadilan kepada pemerintah dan khususnya kepada gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *