Sidang Kedua Sengketa Apartemen Robinson: Dua Pengacara Kondang Hadir, Saksi Beberkan Fakta Penting

Berita69 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 20 Agustus 2025 – Sidang kedua perkara sengketa ganti rugi Apartemen Robinson kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/8), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah sidang pemeriksaan dari kedua saksi penggugat.

Dua pengacara ternama, Abu Bakar Refra dan Rusdi Sanmas, dari kantor hukum ABR & Partner, turut hadir dalam sidang tersebut. Keduanya memberikan tanggapan tegas atas keterangan saksi, terutama terkait dengan surat-surat yang telah diterima oleh klien mereka.

Menurut Abu Bakar Refra, surat pemberitahuan hanya dikirimkan sekali dan tidak lebih. Ia juga menegaskan bahwa surat-surat lain yang berisi ancaman atau perintah pengosongan unit bukan berasal dari pengadilan, sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Unit yang menjadi objek perkara adalah unit lantai 22, Tower B, nomor S18, di kompleks Apartemen Robinson yang berlokasi di Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, RT 05 RW 004, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 14450.

Sidang hari ini juga dihadiri langsung oleh pemilik unit, Ibu Liyana, serta sejumlah saksi, termasuk Ibu Ani, yang memberikan kesaksian secara rinci dan lantang di hadapan majelis hakim. Kesaksian Ibu Ani dinilai penting karena menjelaskan kronologi dan kondisi yang dialami oleh pemilik unit.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa pemeriksaan setempat akan dilakukan sebagai agenda sidang ketiga. Pemeriksaan akan berlangsung langsung di lokasi Apartemen Robinson guna melihat kondisi unit secara fisik serta memastikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan pemeriksaan lapangan dapat memberikan gambaran objektif yang memperkuat proses pembuktian di persidangan.(Santo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *