Sopir Truk Sampah Sudin LH Jakarta Utara Kedapatan Sedot BBM Operasional, Dijatuhi SP1 dan Wajib Ganti Rugi Rp5 Juta

Berita151 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang sopir truk sampah yang kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengemudi tersebut dikenai Surat Peringatan (SP) 1 serta diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp5 juta setelah aksinya menyedot BBM dari kendaraan dinas viral di media sosial.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang beredar dengan melakukan investigasi internal dan memanggil pengemudi yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan resmi.

“Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif dilaksanakan pada (11/7/2026) agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif,” ujar Ardiyanto dalam keterangannya, pada (16/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk sampah yang bertugas di Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing itu mengakui telah menyedot sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang dari tangki kendaraan dinas.

Atas pengakuan tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menerima sanksi disiplin, pengemudi juga diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp5 juta. Dana tersebut harus disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan BBM yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ardiyanto menegaskan, Sudin LH Jakarta Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan aset maupun fasilitas operasional pemerintah.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemprov DKI Jakarta. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah agar seluruh fasilitas operasional dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Sudin LH Jakarta Utara akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan operasional, khususnya armada pengangkut sampah.

Selain meningkatkan sistem pengawasan, instansi tersebut juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pengemudi secara berkala.

Koordinasi dengan paguyuban pengemudi akan diperkuat untuk memastikan seluruh personel memahami serta mematuhi aturan penggunaan BBM operasional.

“Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran,” pungkas Ardiyanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penyedotan BBM dari truk sampah beredar luas di media sosial.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan setiap pelanggaran terhadap aset daerah akan diproses sesuai aturan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan tata kelola pelayanan publik.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *