Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan di Desa Pinayungan

Berita Daerah28 Dilihat

DetikSR.Id Karawang – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang – Purwakarta) Hj. Sri Rahayu SH gelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) di Dusun Sukamulya 2 No. 27  RT/RW. 05/02 Gang Batako Desa Pinayungan Kec. Telukjambe Timur, Karawang, Rabu (02/07/2025).

Sri Rahayu menyampaikan Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan.

“Sosper atau Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang dilakukan DPRD Jawa Barat untuk masyarakat khususnya perempuan.

Menurut Sri, Pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi sangat penting untuk menjamin para perempuan bisa berdaya saing di masyarakat.

Setelah pemaparan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur memahami hak hak perempuan.

“Tentunya harapan setelah Sosper No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggara masyarakat bisa memahami hak-hak perempuan dan memenuhi hak-hak dasar perempuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,”kata Mak Sri Sapaan Akrab.

‎Sebagai informasi, peraturan Daerah No 2 Tahun 2023 ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi perlindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.

Sri Rahayu menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan serta perlunya perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan mendukung pemberdayaan perempuan di tingkat desa. Pungkas Sri.(Rat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *