Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto 

Berita36 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni Silfester Matutina sebagai terpidana kasus penghinaan Mantan Wapres Jusuf Kalla. Tuntunan ini dinilai layak, karena kasus Silfester Matutina cuman kasus kecil yang bisa dimaafkan atau diselesaikan di luar peradilan (red-restorative justice).

“Kami minta dan memohon Presiden Prabowo Subianto memberikan grasi atau amnesti kepada Silfester, atas kasus hukum yang menimpanya. Kasus Silfester adalah kasus kecil yang bisa diselesaikan diluar peradilan dengan lewat grasi amnesti,” ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman dalam rilis media, Jumat (19/9/2025) di Jakarta

Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) ini juga mengatakan, jasa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina sangat besar atas pemenangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Dimana Silfester menggalang 150 lebih organisasi relawan Jokowi mendukung Prabowo-Gibran.

“Jasa Bang Silfester sangat besar bagi pemenangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran 2024 lalu. Sebagai Koordinator Setia Tegak Lurus Jokowi solid mendukung Prabowo-Gibran. Jadi ini bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto,” terang Gus Din.

Ketua Umum (Non-Aktif) Partai UKM Indonesia ini juga mengatakan, kalau Hasto Kristiyanto, yang dituduh terlibat suap KPU RI dan melakukan perintangan penyidikan saja bisa dibebaskan. Bahkan, Tom Lembong yang dituduh terlibat memperkaya diri sendiri dan orang lain bisa juga diberikan amnesti dan abolisi, kenapa Silfester tidak?

“Kalau Pak Hasto dan Pak Lembong yang terlibat kasus korupsi dan suap-menyuap bisa dibebaskan. Seharusnya Bang Silfester juga dibebaskan walau menggunakan grasi atau lewat amnesti,” tegas Gus Din yang juga Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Silfester Matutina Sedang Sakit, Tidak Bisa Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengklaim salah satu alasan Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) karena sedang sakit.

Anang menyatakan bahwa Silfester terakhir kali dikabarkan dirawat di rumah sakit. Meski demikian ia tak menyebut secara spesifik posisi rumah sakit tersebut. Ia hanya menyatakan Komisaris ID FOOD itu masih di Indonesia.

“Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia,” jelasnya di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9) sore.

Anang kembali menegaskan perkara Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) sudah inkrah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai eksekutor menurut Anang sudah melakukan pemanggilan.

“Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi bekas relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun ia tak berkomentar soal langkah Jaksa Agung yang tak kunjung menegur Kejari Jaksel karena perkara yang lamban ditangani itu.

“Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu,” katanya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *