Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran: Propam Tindak Oknum Polisi yang Resahkan Warga

Berita25 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, – Ditengah gencarnya dalam mewujudkan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) yang bersih, humanis, dan profesional, seorang Oknum Polisi berpangkat AIPTU bernama ES yang berdinas di Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan oleh warga karena diduga kerap meresahkan kerukunan warga yang berada di Perumahan Puri Bintaro Hijau, RT.011/012 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

‎Pelapor yang diketahui bernama YD yang juga sebagai tetangga terlapor AIPTU ES dengan didampingi Ketua RT setempat, Syaeful Zaen seusai menghadiri sidang kode etik disiplin yang digelar Sie Propam Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polri khususnya Propam Polres Metro Jakarta Selatan yang begitu cepat menindak lanjuti laporan dirinya atas ulah salah satu oknum Polisi yang diduga selalu membuat keresahan warga di lingkungan tempat tinggalnya.

‎”Kita membuat laporan secara resmi ini karena oknum Polisi ES diduga sudah menyalahi prosedur hukum, juga mendatangkan ketidaknyamanan warga sekitar lingkungan tempat tinggal kami,” kata Pelapor YD kepada awak media News seusai mengikuti persidangan kode etik disiplin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu ( 19/11/2025 ).

‎Terhadap laporan ini, YD bersama Ketua RT setempat yang mewakili warganya berharap hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena akibat dari salah satu oknum Polisi ES ini yang bisa memperburuk citra Polri yang selama ini selalu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

‎”Tujuan kehadiran Polri ditengah masyarakat ini untuk menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat, kalau oknum Polisi membuat keresahan di lingkungan warga bagaimana bisa menciptakan ketentraman itu sendiri? kepolisian harus di bebaskan dari perilaku oknum – oknum yang seperti ES ini,” ungkap Pelapor YD dengan tegas

‎”Semua saksi – saksi sudah dimintai keterangannya dalam persidangan kode etik disiplin hari ini, dan harapan saya terhadap oknum Polisi yang kami laporkan ini bisa ditindak dengan tegas karena saya dan keluarga mendapatkan kalimat verbal yang menurut saya bisa merusak mental bagi keluarga saya sehingga tidak nyaman tinggal di lingkungan tersebut. Hal ini juga dialami oleh banyak warga di lingkungan perumahan tempat kami tinggal,” harapnya

Sementara, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Arianto, SH menyampaikan dengan tegas, sesuai arahan Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, dan Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri, dan Propam Polri hadir untuk menjaga kehormatan dan disiplin anggota Polri.

‎”Terhadap oknum Polisi yang dilaporkan yaitu AIPTU ES dalam sidang kode etik disiplin kami putuskan hukuman Penundaan Mengikuti Pendidikan Kejuruan selama 6 bulan, dan AIPTU ES juga diminta harus meminta maaf kepada Pelapor dan warga Perumahan Puri Bintaro Hijau secara langsung dengan bukti video yang disaksikan perangkat RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat,” ujar Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Arianto

‎Lebih lanjut, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan oknum anggota Polri yang melanggar kode etik serta meresahkan masyarakat.

‎”Laporkan dengan data dan bukti yang jelas, untuk identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk ke Propam Polri akan diproses sesuai prosedur hukum dan kode etik,” imbuhnya

‎”Polri bersih dimulai dari keberanian warga melapor. Mari bersama membangun Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.(*/Rl/red/aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *