Tak Tahan Sering Diancam, Seorang IRT di Lubuk Linggau Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Berita Daerah56 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Rohani ( 76) , seorang ibu rumah tangga ( IRT ) warga Jl.Yos Sudarso No.12 RT .02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), melaporkan anak kandungnya, Salam Mubarokah alias Salam (40) yang beralamat sekarang Jl. Jatiwangi RT.05 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau / Jl.Yos Sudarso RT.02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

” Tersangka ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau tindak pidana Pengancaman yang Disertai dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dalam kasus Tindak pidana tanpa hak dan bukan merupakan profesinya memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan dan atau membawa senjata tajam penikam , penusuk jenis Pisau ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 25 / VII /2025/ SPKT/POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tgl 15 Agustus 2025 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman dikonfirmasi awak media, Kamis(21/08/2025).

Dijelaskan, kasus yang menjerat seroang anak kandung harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Timur I ini, berawal pada hari kamis(14/08/2025) sekira pukul 19.00 wib, tersangka yang merupakan anak kandung korban datang ke “bengkel barokah” sekaligus rumah tempat tinggal korban kemudian langsung marah-marah dan meminta uang secara paksa kepada korban kemudian setelah korban memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-ternyata tersangka masih marah-marah dan tidak terima karena alasan kurang dan tersangka semakin emosi kepada korban sambil menendang pintu terali samping rumah korban dan meminta ditambahi uang lagi sebesar Rp. 100.000,- lalu karena tersangka terus marah-marah sambil membawa pisau yang disimpan di celana belakang tersangka maka korbanpun menyerahkan uang tambahan lagi sebesar Rp. 100.000,- kepada tersangka dan setelah itu tersangka pun pergi meninggalkan korban.

Lalu karena korban merasa sudah berulang kali mengalami tindakan pengancaman dengan disertai kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dan hampir setiap hari secara paksa dimintai uang oleh tersangka dan juga sebelumnya 3 atau 4 bulan yang lalu Tersangka ada mengancam korban untuk meminta uang dengan menggunakan senjata tajam maka pada hari ini Rabu (20/08/2025) sekira pukul 12.30 wib setelah menerima laporan dari pihak korban maka kemudian Personil Polsek Lubuk Linggau Timur I menerima laporan dari Anak Kandung Korban yang lainnya langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka serta menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Penusuk yang disimpan terlapor di celana milik tersangka lalu terhadap tersangka dan senjata tajam dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur kemudian korban bersama-sama dengan anak-anak kandung lainnya (Saudara Kandung Terlapor) yang diketahui oleh Ketua RT. 02 Kelurahan Taba Koji membuatkan surat pernyataan menuntut untuk Terlapor agar dilakukan proses hukum yang berlaku . ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *