“Tak Tinggal Diam! Pendiri Laskar Merah Putih Laporkan HZ Dugaan Fitnah ke Polisi”

Berita70 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, — Laskar Merah Putih (LMP) dibawah komando H.M.Arsyad Cannu bergerak cepat. Seorang tokoh yang dikenal sebagai salah satu pendiri organisasi Laskar Merah Putih, Ade Erfil Manurung, resmi melaporkan HZ dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2997/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 April 2028 pukul 11.48 WIB.

Laporan tersebut melalui Kuasa Hukum, Saut Tulus Leonard Situmorang, SH., MH (Kamada LMP DKI Jakarta), Dimpos P. Sitompul, SH, MH (Ka Bidkum LMP Mada DKI Jakarta),Agustinus D. Panjaitan, SH, MH (Bidkum LMP Mada DKI),Donald Siagian, SH (Bidkum LMP Mada DKI) Bintomawi Siregar, SH, MH (Bidkum LMP Mada DKI).dan Wordiono Silitonga (Bidkum LMP Mada DKI). diajukan Ade Erfil Manurung, menyusul beredarnya narasi di media elektronik yang dinilai merugikan serta mencoreng nama baiknya. Terlapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial HZ yang diduga menyebarkan tuduhan tidak benar kepada publik.

Kuasa hukum yang diwakili oleh Leo Situmorang,SH.menjelaskan bahwa tindakan terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya adalah Pasal 441 terkait pengaduan fitnah, Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 434 mengenai fitnah.

“Klien kami dituduh sebagai perusak organisasi Laskar Merah Putih melalui narasi yang dibangun secara sepihak dan disertai dengan penyebaran foto yang bersifat provokatif. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat merugikan,” ujar salah satu kuasa hukum dalam keterangannya.

Ade Erfil Manurung sendiri diketahui memiliki peran penting dalam sejarah berdirinya Laskar Merah Putih. Ia bahkan pernah memimpin organisasi tersebut dan berkontribusi dalam membangun serta mengembangkan eksistensinya hingga dikenal luas di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut tim hukum, pelaporan ini dilakukan tidak hanya untuk memulihkan nama baik klien mereka, tetapi juga sebagai langkah menjaga marwah serta soliditas organisasi dari potensi perpecahan akibat provokasi.

“Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang bersangkutan serta menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar di ruang publik,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Sementara itu, pihak pelapor berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan reputasi seseorang maupun organisasi.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *