Tampak Janggal!!!!! Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Laksanakan Eksekusi Lahan Tanah Kosong dengan Konstatering (pencocokan batas objek tanah yang tidak jelas)

Berita73 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Janggal!!!Eksekusi lahan tanan tanah kosong di jalan kali Tanggul Timur RT 011 RW 010 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat yang di laksanakan pihak Juru Sita Ekseskusi pengadilan Negri Jakarta Barat yang mendampingi atas permohonan Eksekusi atas nama Minto Cs (Pemohon) tampak dilaksanakan tidak sesuai Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa 07/07/26.

Saat awak media mengkonfirmasi pihak Termohon, yang di wakilkan kuasa hukumnya Bagus Bastoro, SH Advokat/ Pengacara dari tim kantor hukum HUGO FRANATA & PARTNERS mengatakan, kami mendampingi klien yang bernama Masenah Cs (Termohon) dalam pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri Jakarta barat yang di dasari atas permintaan Minto Cs (Pemohon) dimana tanah objek sengketa yang di eksekusi oleh Minto Cs sebelumnya sudah pernah di eksekusi terlebih dahulu oleh Masenah Cs yaitu pada September 2022 berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat Perkara No. 108/Pdt.G/2017/Pn.Jkt Brt, yang menerbitkan penetapan eksekusi oleh ketua pengadilan jakarta barat, Ujarnya.

Lanjut Bagus Bastoro bahwa pelaksanan nya juga di laksanakan melalui pencocokan batas – batas objek ataupun konstatering yang dimana putusan itu berisikan luas tanah yakni 3.570 m2, berdasarkan girik No 1989 atas nama Saini binti Ramin memuat luas 4001 m2 lebih dan ada juga Surat Ketetapan Tanah (SKT) dari BPN menyatakan tanah objek sengketa atas nama Saini Binti Ramin seluas 4001 m2 , Jelasnya.

Namun Saat ini Selasa, 07 Juli 2026 di lakukan pelaksanaan eksekusi tanah dengan dilakukan pembongkaran pagar di atas objek tanah kita (Masenah Cs), dimana pembongkaran pagar di atas objek tanah di lakukan atau/ diaplikasikan tembok panel pagar di bongkar sebelum adanya putusan pengadilan yang di mohonkan oleh Minto Cs berkekuatan hukum tetap. Tambah Bagus.

Oleh karena itu kami merasa keberatan terhadap hal yang memberatkan pada saat ini, dimana poin – poin keberatan dimaksud dapat dijelaskan dalam uraian sebagai berikut:
Hal pertama adanya perbedaan girik yang di miliki Jaenab ,dan Jaenab menerbitkan tiga sertifikat atas nama Minto Cs diatas girik Saini binti Ramin No. 1989 seluas 4.001 m2.

Hal kedua ada di dalam AJB ( Akta Jual Beli) yang di terbitkan Jaenab kepada Minto Cs, usia Jaenab pada AJB dimaksud ialah berusia 14 tahun (di bawah umur) dan jadi dasar di terbitkan nya Sertifikat Hak Milik a.n Minto Cs.

Kemudian hal ketiga pembongkaran yang di lakukan pengadilan Negeri Jakarta barat dengan pemohon nya Minto Cs tidak di lakukan koordinasi ke pihak Masenah Cs dan saat pembongkaran tidak meminta Izin pembongkaran padahal ada pintu gerbang di depan lokasi tanah. Selain itu, diduga tidak adanya perintah dalam Penetapan Ketua Pengadilan untuk melakukan pembongkaran, mengingat objek eksekusi ialah tanah tanpa berdiri bangunan.

Berdasarkan hal tersebut, sehingga kami menyimpulkan akan melakukan upaya hukum sebagai berikut:
Pertama Berdasarkan analisa hukum sertifikat hak milik minto cs yang terbit atas AJB tercatat atas nama Jaenab yang masih di bawah umur yakni 14 tahun, untuk upaya mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).

Kedua atas dugaan pengrusakan pagar yang di lakukan Minto Cs di mana ada pintu gerbang depan tetapi merusak dengan menghancurkan tembok pagar yang belakang sebelum adanya pemberitahuan eksekusi maka akan kami laporkan kepada pihak kepolisian atas dasar pengrusakan dan itu adalah tindak pidana murni

Kemudian yang ketiga atas dasar pelaksanaan eksekusi yang tidak ada bangunan di tetapkan oleh ketua pengadilan negeri tidak ada instruksi pembongkaran tapi pelaksana juru sita eksekusi pengadilan negeri Jakarta Barat melakukan pengrusakan pagar kita akan melaporkan ke Badan Pengawas Makamah Agung RI terkait tindakan abuse of power penyalah gunaan kekuasaan, Tandas Bagus.

Gatot Suntoro selaku pihak yang nemiliki ikatan dengan termohon menambahkan proses eksekusi tampak janggal, karena minto cs melaksanakan eksekusi diatas tanah yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi, Bahkan saat di lokasi Lurah Kapuk pun tidak hadir, serta RW dan RT tidak diberitahu terkesan eksekusi ini hanya kepentingan satu pihak saja, ungkapnya.

Dengan hal tersebut pihak termohon akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya dengan melaporkan ke pihak kepolisian maupun ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Di waktu yang sama pihak penggugat tidak mau di komfirmasi oleh awak media.(Red/rgl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *