Tanggapan Kasat Narkoba Polres Jeneponto Terkait Dugaan Transaksi Rp15 Juta Bebaskan Tersangka Narkoba

Berita Daerah109 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto 23 Juni 2026 – Menanggapi berkembangnya informasi dan sorotan publik yang beredar di masyarakat serta media daring, Kepala Satuan Narkoba Polres Jeneponto memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya transaksi sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut mengiringi dibebaskannya seorang tersangka dalam kasus narkotika di wilayah hukum setempat.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara yang berlangsung di jajarannya senantiasa dilaksanakan mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, serta berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara di jajaran Satuan Narkoba Polres Jeneponto dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.

Menyikapi dugaan transaksi uang yang menjadi sorotan tersebut, pihaknya menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang memiliki bukti kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti tersebut dapat disampaikan secara resmi kepada pimpinan kepolisian, tim pengawas internal, maupun lembaga pengawas independen.

“Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi sejumlah uang, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang memiliki bukti kuat dan jelas untuk menyampaikannya secara resmi. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penyimpangan atau pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Satuan Narkoba Polres Jeneponto akan segera melakukan pengecekan ulang terhadap berkas perkara serta jalannya proses hukum kasus yang dimaksud. Pihaknya juga memastikan bahwa penanganan kasus narkotika ke depannya akan tetap berjalan adil, objektif, dan bebas dari intervensi apa pun.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait dapat menyampaikannya melalui saluran resmi yang tersedia, yaitu langsung ke Kantor Polres Jeneponto, nomor layanan pengaduan resmi, atau alamat surat elektronik yang tertera di situs resmi kepolisian daerah.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat, mengingat kepercayaan publik merupakan aspek utama yang selalu dijaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum.(Red/as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *