DetikSR.Id MUSIRAWAS – Team “Umang – Umang ” Unit Reskrim Polsek Suku Tengah Lakitan ( STL) Ulu Terawas Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil meringkus terduga pelaku pembobol rumah nyolong hp, Kamis (29/05/2025)
sekitar pukul 19.30 WIB.
Adapun tersangkanya , yakni ES (30), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. ” Penangkapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP tentang pencurian berdasarkan Laporan resmi korban di Polsek STL Ulu Terawas dengan laporan polisi LP/B-11/ V /2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Mei 2025 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian tersebut terjadi, dilakukan tersangka dengan cara merusak jendela kamar samping kanan rumah korban, kemudian masuk melalui jendela, lalu membawa kabur satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000, dan apabila dihitung korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp.3.650.000.
“Tersangka kami tangkap, di Pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) , tanpa melakukan perlawanan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).