DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kabar buruk bagi ratusan warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah di tahun 2025.
Baik itu Bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun Bansos Program Keluarga Harapan (PKH),pasalnya ratusan warga Kota Lubuk Linggau tersebut dicoret dari daftar penerima Bansos. Penyebabnya cukup mengejutkan,karena data-data warga Kota Lubuk Linggau itu, salah satunya terdapat ada indikasi melakukan perbuatan judi online ( Judol).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Lubuk Linggau Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial Novi Arisandi kepada awak media, Jumat(19/09/2025), menyampaikan soal perkembangan program bantuan dari Pemerintah di tahun 2025 ini.
Membawa kabar yang tidak sedap bagi warga maupun masyarakat yang berdomisili di 8 Kecamatan dan 72 Kelurahan,pasalnya telah terungkap fakta bahwa ratusan warga Kota Lubuk Linggau itu terindikasi melakukan Judi Online . Sehingga yang selama ini warga Kota Lubuk Linggau tercacat sebagai penerima Bansos dari Pemerintah,mengunakan Nik Kartu Tanda Penduduk (KTP) statusnya exclude artinya,bantuan mereka dihentikan sementara.
” Kedapatan status atau munculnya keterangan exclude itu berbagi macam alasannya, ada yang disebut bansos tidak digunakan sesuai peruntukan,bahkan ada yang terindikasi dipakai untuk judi online,”jelas Novi.
Ahli Muda Penyuluhan Sosial Novi Arisandi menerangkan untuk penerima Bansos PKH di Kota Lubuk Linggau,yang sudah dicoret atau dihapuskan dari penerima bantuan sebanyak 621 orang Kepala Keluarga (KK). Terdiri dari Kecamatan Lubuk Linggau Barat I ada 88 orang KK, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II 77 orang KK, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I 58 orang KK Kecamatan Selatan II 57 orang KK.
Kemudian Kecamatan Lubuk Linggau Timur I 75 orang KK, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II 108 orang KK, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I 41 orang KK dan Kecamatan Lubuk Linggau Utara II 117 orang KK.
Sedangkan untuk penerima Bansos sembako yang juga terindikasi melakukan Judol,saat ini belum direkap karena data-data mereka langsung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kebijakan terbaru dari Kemensos RI. ” Karena data-data warga Kota Lubuk Linggau itu,baik yang mengunakan aplikasi Dana,Gopay,Bank BNI,Bank BCA maupun Bank-Bank lainnya terdeteksi oleh PPATK langsung,”terang Novi.
Begitu juga di tambahkan Novi Arisandi, mengenai adanya warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau,yang sudah tidak menerima bantuan yang dikarenakan memiliki KwH Meter 1.200 Watt atau 10 Amper.
Jadi seperti ini,menurut kebijakan terbaru dari Kemensos RI seharusnya nama kepemilikan KwH meter itu harus diganti jangan memakai atas nama Bapak tersebut. Karena kebijakan terbaru dari Kemensos RI itu,jika sudah memiliki KwH meter 1.200 Watt artinya sudah dianggap mampu dan tidak bisah lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Makanya di pesankan kepada Bapak Rasyid warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I itu,supaya dapat melapor atau merubah data kepemilikan KwH meternya ke pihak PLN. Selain dari pada itu,kami juga pihak Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau menghimbau kepada seluruh jajaran warga Kota Lubuk Linggau. ” Yang selama ini sebagai penerima Bansos dari Pemerintah,sehingga telah dilakukan pencoretan statusnya agar tidak lagi melakukan perbuatan Judol ataupun hal lainnya,”pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).