Terkait Ambruknya Gapura di Lubuk Linggau, APH Diminta Proses Secara Hukum Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Anggaran

Berita Daerah393 Dilihat

DetikSR.id  LUBUKLINGGAU – Sejumlah tokoh masyarakat di Kenanga II, Kelurahan Baturip Permai, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau mendesak aparat penegak hukum ( APH ) , baik dari kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, untuk segera memproses secara hukum dugaan pembangunan gapura yang tidak sesuai spesifikasi dan anggaran.

Desakan ini mencuat pasca robohnya Gapura Kenanga II yang sebelumnya menjadi kebanggaan warga, Selasa(13/01/2026).

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi bangunan yang dinilai hanya tampak bagus secara visual, namun lemah secara struktur.

Salah satu tokoh masyarakat Kenanga II, Hasran Akwa, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut.

“Sangat kita sayangkan, selama ini gapura itu menjadi penanda wilayah, simbol Kenanga Juara,” kata Hasran kepada awak media Kamis(15/01/2026).

Menurutnya, secara tampilan gapura tersebut memang terlihat bagus dan sesuai harapan masyarakat. Namun robohnya bangunan justru membuka fakta bahwa kualitas konstruksi jauh dari ekspektasi.

“Harapan masyarakat bukan hanya bagus dilihat sekilas, tapi juga kokoh. Ternyata insiden ini menunjukkan kualitas bangunannya tidak seindah yang terlihat. Kebanggaan masyarakat seketika berubah jadi kekecewaan,” tegas Hasran yang juga pernah menjabat anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2009-2014 ini.

Hasran juga mengungkapkan bahwa warga sempat terkejut karena proses pembangunan gapura terkesan sangat cepat.
“Baru beberapa hari dibahas, penentuan titik nol tiba-tiba gapura sudah berdiri. Ini juga jadi tanda tanya bagi warga,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyesalkan pernyataan dari dinas terkait yang menyebut pembangunan gapura sudah sesuai spesifikasi.

“Itu sangat kita sayangkan. Mana mungkin sesuai spek? Coba dihitung secara logika, ukuran bangunan, volume pekerjaan, nilai material, hingga biaya cat. Saya ini mantan dewan, pernah mengajukan anggaran aspirasi Rp200 juta, bangunannya jauh lebih kokoh, dicor beton, kiri kanan ada penyangga,” jelasnya.

Ia menilai pembangunan Gapura Kenanga II tidak sebanding dengan anggaran yang diduga telah dialokasikan. Oleh karena itu, Hasran bersama tokoh masyarakat lainnya meminta agar persoalan ini diproses secara hukum.

“Ini sudah menjadi konsumsi publik. Kalau sudah jadi konsumsi publik, harus diakhiri dengan proses hukum supaya masyarakat tahu kebenarannya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kewajiban untuk bertindak meski tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.

“Informasi sudah tersebar luas di media dan media sosial. Itu sudah menjadi bukti petunjuk. Aparat harus punya inisiatif kalau memang serius menegakkan hukum,” ujarnya.

Menurut Hasran, baik kepolisian maupun kejaksaan sama-sama memiliki unit yang berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Silakan siapa yang lebih dulu, Polres dengan Tipikor atau Kejaksaan dengan Pidsus. Yang jelas, kami minta persoalan ini diusut tuntas,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Gapura Kenanga tersebut menelan sebesar Rp199.433.400.- dari APBD Lubuklinggau 2025, yang dikerjakan oleh CV. Bos Muda Kontraktor di penghujung tahun 2025. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *