Terkait Jam Operasional Truck Pengangkut Tambang, Pemda Bogor Gelar Pertemuan dengan Pj Gubernur Jabar

Berita Daerah187 Dilihat

 800 Views

DetikSR.id Parungpanjang Bogor- Menindak lanjuti rapat Pemda kabupaten Bogor pada Jum’at 17/11/2023 atas aspirasi masyarakat parungpanjang yang di sampaikan muspika Parungpanjang Camat,Kapolsek,Danramil terkait desakan masyarakat atas pemberlakuan perbup No 120 tahun 2021 yang sudah di revisi tentang jam operasional truk tambang yang beroperasi mulai pukul 22.00 wib-05.00 wib ,di karenakan Jalan yang rusak yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar pertemuan dengan Pj Gubernur Jawa Barat, UPT bina marga provinsi Jabar Dandim,Kapolres, Kadishub Bogor beserta Jajarannya dan Camat Parungpanjang

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Parungpanjang pada Minggu (19/11/2023) hal ini untuk membahas jam operasional truck pengangkut galian tambang yang membuat resah masyarakat Parungpanjang

Kita akan membuat portal untuk pembatasan truck yang double gardan,peraturan ini di berlakukan supaya tidak lewat di bawah pukul 10 malam yang melintas di jalan provinsi yang menghubungkan provinsi Jawa barat dengan provinsi Banten,Kata Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rapat pertemuan

 

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut,ia pun menginstruksikan langsung Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.

Sementara itu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menekankan kepada Kapolres,Dandim dan dishub agar mengawasi truck yang parkir dan beroperasi apabila melanggar di bawah jam operasional untuk segera di tindak,

“Kami meminta kepada Kapolres,Dandim dan Kadishub untuk mengawasi aktivitas truck pengangkut tambang,Bila perlu cek kelengkapan surat surat kendaraannya,dan untuk Dishub agar mengecek uji kelayakan kendaraan terutama rem jangan sampai remnya blong,karena akan menimbulkan kecelakaan seperti yang terjadi belum lama ini hingga menyebabkan meninggalnya orang lain” Jelasnya

Pj Gubernur juga meminta kepada seluruh pihak baik Pemerintahan Kabupaten Bogor,Aparat Kepolisian, Aparat TNI maupun wartawan dan unsur lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap truck pengangkut galian tambang

PJ Gubernur juga menegaskan apabila ada truck pengangkut tambang yang melanggar peraturan untuk di photo dan diviralkan dan juga di tindak tegas dan hal ini saya sudah bicarakan dengan Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi,

Ini dilakukan agar tidak terulang lagi adanya kecelakaan akibat dari rem blong mobil truck pengangkut tambang yang menyebabkan meninggalnya salah seorang warga,Tutup Bey Machmudin

Hadir dalam pertemuan tersebut Bey Machmudin Pj Gubernur Jabar,Iwan Setiawan bupati Bogor, kepala bagian UPT bina marga provinsi Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro Kapolres Bogor, Letkol Kav Gan Gan Dandim 0621 Suryakencana,Kadishub Bogor Agus Ridallah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *