Terkait Terbitnya Perbup 112 Tahun 2023. Kasus Dugaan Korupsi APAR , GPD Desak Kejari Lubuk Linggau Periksa Bupati Muratara

Berita Daerah312 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Gelombang desakan publik terhadap penuntasan dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian menguat. Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Muratara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu (11/02/2026),

Aksi tersebut menjadi simbol tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang disebut-sebut merugikan negara hingga lebih dari Rp1,1 miliar.

Dalam orasinya, massa GPD menyampaikan delapan tuntutan. Mereka mendesak Kejari Lubuklinggau segera menetapkan Kepala Dinas PMD-PPA Muratara Tahun 2024 sebagai tersangka.

Selain itu, seluruh Kepala Desa di Muratara juga diminta turut dimintai pertanggungjawaban hukum karena berstatus sebagai pengguna dan penguasa anggaran Dana Desa.

Sorotan tajam juga diarahkan pada nilai pengadaan APAR yang mencapai Rp53.750.000 per desa.

Angka tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi terjadi praktik mark-up. GPD meminta Kejari mengungkap secara terbuka mekanisme penentuan harga serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Tak berhenti di situ, massa juga mendesak aparat segera menangkap dan mempublikasikan daftar pencarian orang (DPO) yang disebut sebagai penghubung dua tersangka.

Mereka menuntut agar aliran dana kerugian negara diusut hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik kebijakan tersebut.

Aksi ini turut menyoroti terbitnya Peraturan Bupati Muratara Nomor 112 Tahun 2023. GPD meminta Kejari memeriksa Bupati Muratara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Hukum guna mengklarifikasi dasar hukum penerbitan peraturan tersebut dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya, Kejari Lubuk Liinggau telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Supriadi selaku Kabid PMD Muratara dan Kusnandar sebagai pihak rekanan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Muratara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tertanggal 8 Desember 2025, total kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan APAR ini mencapai Rp1.177.561.855.

Koordinator aksi, Surya Ade Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dua nama saja.
“Kami mendesak Kejari menetapkan DPO kasus APAR Muratara. Semua kepala desa harus diperiksa karena mereka pengguna dan penguasa anggaran. Termasuk Kepala Dinas PMD Muratara Tahun 2024 yang ikut mengambil keputusan,” tegas Surya.

Ia menambahkan, publik menuntut agar penegakan hukum menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana teknis maupun pengambil kebijakan. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *