Tiga Oknum Polres Lubuk Linggau Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

Berita Daerah94 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) , mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga oknum personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka EM, Bripka AN, dan Brigadir JD. Mereka dinyatakan bersalah setelah melalui proses sidang kode etik yang panjang.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, mengatakan keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil dari mekanisme internal yang telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Upacara ini merupakan bagian dari proses yang telah dilalui melalui persidangan yang panjang. Mereka terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Adithia kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, ketiga personel tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya mencederai aturan internal, tetapi juga berdampak pada citra institusi Polri di mata masyarakat.

“Mereka dianggap menurunkan citra institusi Polri dan seluruh tahapan sudah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tanpa pandang bulu. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *