Tim Direktorat Advokasi dan Hukum Paslon 01, Tidak Rekomendasikan Gugatan ke MK, Fokus Pengungkapan Pelanggaran Pidana Pilkada

Berita Daerah171 Dilihat

DetikSR.id- Karawang – Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mulai intens melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa dan ASN di Pilkada 2024, atas dasar pelaporan dari tim direktorat hukum pasangan calon Bupati nomor urut 1.

Dalam waktu dua hari terakhir, Bawaslu Karawang telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum kepala desa dan oknum ASN.

Tim Direktorat hukum dan advokasi Paslon 01, Irman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keterangan dan bukti bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada dan kami pun telah menghadirkan sejumlah saksi saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Karawang.

“Dari puluhan laporan yang masuk ke data crisis center, ada lima laporan yang bisa ditindak lanjuti dan di jadikan dasar untuk pelaporan ke Bawaslu Karawang karena memiliki bukti bukti yang valid begitu pun laporan dari para relawan dan simpatisan paslon 01 yang memiliki bukti yang valid sudah kami laporkan dan saat ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang,” ungkap Irman saat konferensi pers di Best freind cafe, Sabtu (7/12/2024)

Irman menegaskan, tim direktorat advokasi dan hukum paslon 01, tidak merekomendasikan paslon 01 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Karena kami tidak memiliki cukup bukti adanya kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dapat menjadi acuan untuk gugatan ke MK, namun kami tetap fokus pada pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan oknum kepala desa,” ujarnya.

Irman berharap Bawaslu Karawang segera menindaklanjuti dan mengungkap laporan adanya tindak pidana pelanggaran pilkada dan jika sudah terbukti segera diproses hukum agar menjadi efek jera di masyarakat dan di pilkada mendatang pesta demokrasi di Karawang benar benar bersih, jujur dan adil,” ucapnya.

Ditempat yang sama, ketua tim Direktorat Advokasi dan Hukum paslon 01, Ujang Suhana mengatakan pelaporan ke Bawaslu ini bukan soal menang atau kalah, dendam, sakit hati atau apapun itu, namun kami ingin menyelamatkan demokrasi di Karawang, agar di Pilkada 2029 nanti tidak terjadi lagi hal hal dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan oknum ASN dan oknum kepala desa, lalu masyarakat Karawang jangan mau dijadikan sebagai alat untuk tindakan pelanggaran pilkada, pilkada 2029 harus berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia, mari bersama sama selamatkan demokrasi di Karawang, kalau bukan orang, lalu siapa yang lagi yang akan menyelamatkan demokrasi di Karawang,” tandasnya.(Ratna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *