Tim Eagle Squad Sat Resnarkoba Polres Mura, Polda Sumsel Gerebek Kontrakan Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba. Amankan Dua Tersangka , 16 Penikmat

Berita, Berita Daerah454 Dilihat

DetikSR.Id Musi Rawas – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba tak jenuh dilancarkan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) . Teranyar Tim” Eagle Squad” Sat Resnarkoba menggerebek sebuah kontrakan diduga tempat transaksi dan pesta narkoba, dua tersangka dan 16 penikmat ( pemakai ) diamankan, di tempat kejadian perkara (TKP), Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu(29/06/2024) sekita pukul 20.00 Wib.

Adapun dua tersangka itu yakni Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau dan Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Sedangkan 16 orang sebagai penikmat yakni lainnya, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS. ” Kasat Narkoba Pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 47 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL ” ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, Rabu(03/07/2024).

Hasil dari penyidikan sekaligus introgasi pendalaman perkara dari pihak kepolisian, 18 oknum tersebut, dinyatakan sekaligus ditetapkan dua sebagai tersangka yakni, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, lantaran diduga pemilik Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat/lokasi kontrakan, untuk memakai sabu dengan jasa sewa perhari Rp 50.000, bagi yang ingin memakai sabu dilokasi tersebut.

Sedangkan, ke 16 oknum lainnya berinsial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, dilakukan rehabilitasi di BNNK Musi Rawas, lantaran saat dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban dari barang haram tersebut. Saat dilakukan penangkapan, Tim Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk JFR yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp.287.000.

BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka, pada saat penangkapan dan kedua tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya. Dijelaskan Kasat, penggerebekan oleh Tim “Eagle Squad”, bermula mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M.Romi, S.H.,M.H langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, berikut BB dihadapanya berupa, narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp.287.000.

Sedangkan, ke 16 lainnya, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, ditangkap saat sedang “Nge-fly” menggunakan/mamakai sabu didalam ruangan.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan, ke 16 lainnya, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, diserahkan dan direkomendasikan ke BNNK Mura, untuk dilakukan assesment medis, selanjutnya direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi. “Selanjutnya ke 18 oknum tersebut langsung digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut BB,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *