Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Cangking Pelaku Narkoba, 4,64 Gram Sabu Diamankan

Berita Daerah393 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, Tim Elang Musi kembali bergerak cepat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Musi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kemudian menggerebek pondok yang menjadi sasaran operasi dan berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital warna hitam-silver, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu dompet kecil warna cokelat, puluhan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AH. Hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Musi Rawas dalam memerangi peredaran narkotika.
Kapolres juga menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok dan wilayah pedesaan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *