Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau, Cangking Terduga Pelaku Curat

Berita Daerah92 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil mencangking terduga pelaku pencurian sepeda motor , Kamis(17/07/2025).

Adapun tersangkanya yakni Bayu Waskito alias Pepek ( 28) warga Dusun IV Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ( Mura ). ” Penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana ini berdasarkan
.Laporan Polisi No : LP / B / 21 / VII /2025/ SPKT/POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tgl 16 Juli 2025 ” ujar
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman didampingi PS .Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi.

Kasus ini bermula pada Rabu (09/07/2025) sekira pukul 14.00 Wib, korban ES alias D datang ke Pelangi Kost di Jalan Junaidi Kelurahan Watervang Kota Lubuk Linggau Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, guna menemui temannya yang baru dikenal korban kurang lebih 1 (satu) Minggu melalui Facebook (FB) yang mengaku bernama tersangka , lalu sesampainya di penginapan Pelangi , korban pun memarkirkan sepeda motor merek Yamaha Mio M3 125 BG 3318 GAD yang dibawa oleh korban, Kemudian korban pun di ajak tersangka masuk kedalam kamar nomor D7 (yang sudah di sewa oleh tersangka sehari sebelumnya) , Dan setelah berada di dalam kamar korban dan tersangka pun sempat mengobrol hingga keduanya pun sempat melakukan hubungan intim.

Lalu setelah selesai korban membersihkan badan di kamar mandi serta memakai baju, maka tersangkapun pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan, dan setelah korban menunggu lama dan tersangka tidak lagi kembali ke kamar penginapan, maka korban pun merasa curiga hingga setelah korban mendapati kunci kontak sepeda motor korban tidak ada maka korbanpun bertambah curiga lalu karena merasa sangat curiga korban pun keluar dari kamar penginapan untuk memeriksa sepeda motor korban yang sebelumnya sempat diparkirkan di tempat parkiran penginapan pelangi, dan benar saja saat sesampainya korban diparkiran ternyata korban mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau hilang.

” Atas peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa pencurian pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 125 dengan Nopol : BG 3318 GAD, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ” ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, Tim Elang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil kami kantongi.” Pelaku yang semula mengaku bernama “B” ternyata adalah Bayu Waskito alias PEPEK, seorang residivis kasus pencurian tahun 2022. Sebuah titik terang muncul saat tim mendapat informasi bahwa Bayu Waskito ternyata telah diamankan dan ditahan di Polres Musi Rawas karena terlibat dalam dua perkara pencurian lainnya. “Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Musi Rawas. Setelah melaksanakan gelar perkara pada hari ini, kami menetapkan Bayu Waskito sebagai tersangka untuk kasus pencurian motor milik korban ” ujar Kapolsek.

Kepada petugas tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Niat mencuri timbul saat ia melihat korban datang menggunakan sepeda motor. Ia kemudian menyusun rencana untuk mengelabui korban. Ia juga mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada temannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Musi Rawas, seharga Rp2 juta dan baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *