Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Cangking Terduga Pelaku Penganiayaan

Berita Daerah121 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukan genggaman cakarnya yang tajam.
Kali ini berhasil mengcangking terduga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Pelaku berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai RT. 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, berhasil diamankan petugas pada Rabu (17/09/2025). Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitiya Bagus melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman didampingi Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi dirilis KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona Kamis (18/09/2025) menjelaskan,
kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, ketika korban Aneka Putra berjalan kaki dari rumahnya menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong RT. 04 Kelurahan Cereme Taba.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka ZA yang langsung melontarkan kalimat bernada menantang. Saat korban mencoba menjawab dengan tenang, tersangka justru memegang bahu korban dan memukul wajahnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, saat korban berusaha bangkit, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban sambil menantang, “Panggilah keluargomu, aku tidak takut,” sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam keadaan terluka.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka serius. Berdasarkan hasil visum dari RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban mengalami pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, serta kaki. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan mengunyah makanan dan aktivitas sehari-harinya terganggu selama lebih dari dua minggu.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (17/09/2025) sekira pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ZA di belakang rumahnya.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim. Kasus ini akan terus diproses hingga tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *