Tim Gerak Cepat Polsek BTs Ulu Sergap Terduga Pelaku Sajam dan Terlibat Nyolong Buah Kelapa Sawit

Berita Daerah81 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Tim gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bulang Tengah Suku ( BTS ) Ulu bersama Tim ” Landak ” Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menyergap seorang terduga kepemilikan senjata tajam (Sajam) dan terlibat pencurian buah kelapa sawit, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangkanya AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, Kamis (27/11/2025). ” Ya, kemaren, kami berhasil menahan tersangka berinisial, AF, kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” ujarnya.

Mantan Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, bermula saat melakukan patroli bersama, Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya. Selain itu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka, AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam. Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, AF di depan Toko Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.

Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat lalu pelaku digelandang ke Mapolsek BTS Ulu. Saat dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F warga Kelurahan Bangun Jaya. Serta, mengakui pada saat ditangkap dan diperiksa ditubuhnya pada pinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat.

“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *