Tim Macan Polres Lubuk Linggau Bekuk Pelaku Curat TO Ops Sikat Musi 2026

Berita Daerah68 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial RA (19), alias Raju, warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan Tim Macan dalam rangka Operasi Sikat Musi I Tahun 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian di SM Swalayan, Jalan Bukit Sulap, RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Kasus tersebut dilaporkan korban Efendy Sumarjono (63) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/453/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 3 Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang tidur di lantai dua ruko mendengar suara pintu terbuka dan suara dari lantai bawah.
Korban kemudian menghubungi petugas keamanan dan karyawan untuk datang ke lokasi. Setibanya di swalayan, mereka mendapati empat pria tidak dikenal sedang melakukan pencurian di lantai satu.

Petugas keamanan dan karyawan berupaya menangkap para pelaku. Namun, tiga orang berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku masih terjebak di dalam ruko hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit laptop merek Toshiba, delapan kotak rokok berbagai merek, tiga buah tas serta uang tunai Rp2,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.

Dibekuk Saat Duduk di Warung

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada RA. Pada Kamis, 25 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.K., CHPR, langsung bergerak menuju lokasi.
Pelaku kemudian diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di depan kawasan Pom Megang.
RA selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di SM Swalayan. Dari hasil penjualan barang hasil curian, pelaku mengaku mendapatkan uang sekitar Rp500 ribu. Uang tersebut, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, digunakan untuk kebutuhan makan dan bermain judi slot.

Tidak berhenti pada satu perkara, hasil pemeriksaan terhadap RA juga mengungkap dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan lainnya di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sekitar tiga kali. Polisi kemudian mencocokkannya dengan sejumlah laporan polisi, di antaranya:
LP/B/150/IV/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, terkait dugaan curat di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada 20 April 2025.
LP/B/241/VII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, terkait dugaan curat di Jalan Garuda Gang Makruf, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pada 16 Juli 2025.
LP/B/79/III/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, terkait dugaan curat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada 8 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop merek Toshiba warna biru, tujuh plastik uang koin, satu tas hitam bertuliskan BCA, satu tang, satu obeng, satu pisau, dan satu palu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *