Tim Macan Polres Lubuk Linggau Gagalkan Transaksi Bisnis Senpira dari Muratara

Berita Daerah101 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil menggagalkan transaksi bisnis senjata api rakitan ( Senpira ) , Jumat (18/04/2025) sekira pukul 21.00 Wib.

Adapun tersangka yang ditangkap itu yakni HG (22) dan temannya DMR warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ). Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan, penangkapan bermula, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi jual beli senjata api ilegal.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. “Barang bukti yang ditemukan yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru aktif yang tersimpan dalam tas selempang hitam merk EIGER milik salah satu pelaku,” terang Kasat Reskrim, Sabtu(19/04/2025) pagi .

Penyidikan awal mengungkap bahwa para pelaku secara sadar telah merencanakan transaksi tersebut. HG diketahui membawa senjata api dalam tasnya untuk dijual kepada pihak lain di lokasi yang telah ditentukan.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi juga menguatkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli senjata api pada waktu dan tempat yang sama. Hal ini mempertegas bahwa kedua tersangka memiliki niat dan kesadaran penuh dalam menjalankan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, 1 butir peluru aktif dan 1 buah tas selempang hitam merk EIGER .

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *