Tim Macan Polres Lubuk Linggau Kembali Mengganas, Pelaku Curat Berhasil Disergap

Berita Daerah106 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengganas
dalam memberantas tindak kriminal. Hal ini terbukti seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial KN (22) berhasil disergap setelah sempat buron usai membobol rumah warga di Jalan Ambon, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

” Penangkapan terhadap KN dilakukan pada Rabu (15/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 15 Juli 2026 ” ujar
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Sabtu(18/7/2026).

Dijelaskan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah milik korban, Ishak Chandra. Peristiwa tersebut diketahui saat anak korban, Winda, pulang usai membeli makanan dan mendapati rumah orang tuanya telah dikerumuni warga.

Korban kemudian diberi tahu bahwa seorang pencuri masuk ke dalam rumah. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengepung dan mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan kabur melalui bagian belakang rumah.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain satu unit laptop Asus, kamera Nikon Coolpix L320, kamera Fujifilm, mesin gerinda, microwave, serta satu set peralatan bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Menerima laporan korban, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah kepada KN yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Setelah melakukan pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kerap berada di kawasan Simpang RCA, Kota Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, kemudian bergerak melakukan pengejaran.

Petugas selanjutnya mendapat informasi terbaru bahwa KN berada di rumah orang tuanya di Jalan Ambon, Kelurahan Jawa Kanan. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, Tim Macan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, KN mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri karena mengetahui rumah korban sering dalam keadaan kosong. Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku memanjat pagar, kemudian menjebol plafon sebelum menggasak barang-barang berharga milik korban.

” Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KN dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *