Tim Macan Polres Lubuk Linggau Sergap Terduga Pelaku Curanmor

Berita Daerah66 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kerja ekstra Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dalam mengungkap tindak pidana membuahkan hasil . Terbukti menangkap terhadap 1 (satu) orang laki-laki dalam perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Selasa(01/07/2025).

Adapun tersangkanya yakni MJ(28) warga Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas. ” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 228 / VII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Juli 2025 ” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azhar didampingi Kanit Pidum
Ipda Suwarno diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id , Kamis (03/07/2025).

Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka berawal, ditempat kejadian perkara ( TKP ) Jl. Rinjani Perumgria Bukit Kaba Rt.08 Keluahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.15 wib, dirumah korban, S(45).

Saat itu korban baru selesai melaksanakan sholat Magrib dan mendengar menantunya memanggil mencari keberadaan Motor dikarenakan akan menggunakan motor untuk membeli Minyak Goreng, korban memberitahu bahwa motor terparkir di depan teras, namun Motor yang dikatakan Korban tidak ada di Teras akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kehilangan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM dengan Nosin JB81E1246313 Noka MH1JB81108K250238 atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.- ( Empat Juta Rupiah).

KERUGIAN KORBAN

1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM dengan Nosin JB81E1246313 Noka MH1JB81108K250238 atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.- ( Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Lalu lanjut Kasat, adanya laporan korban, kemudian Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku, kemudian pada hari Selasa (01/07/2025) sekira pukul 17.00 wib, dirumah pelaku MJ di Desa Madang Air Merah RT.04 Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas ( Mura).

” Setelah diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mencuri 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM. ” Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *