Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Pasar Inpres

Berita Daerah106 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Inpres, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2026).

Pelaku diketahui bernama Sar Agung bin Mursal (40), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Ia diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/V/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 13 Mei 2026.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan,
peristiwa penganiayaan terjadi Rabu ( 13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan Posko Perusahaan Dagang Blok A, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Plgemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Korban bernama M. Syapik (35), buruh harian lepas asal Palembang yang saat ini berdomisili di Lubuk Linggau, mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung akibat tusukan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban dan langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di bagian pinggang depan. Pelaku diduga berusaha menusuk tubuh korban, namun sempat ditangkis.

Korban kemudian memeluk pelaku sambil menahan tangan kanan yang memegang pisau. Namun, pelaku memindahkan senjata tersebut ke tangan kiri dan kembali menusukkan pisau ke arah kepala serta punggung korban saat keduanya bergulat.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dibantu warga sekitar, pedagang, dan petugas parkir untuk dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau guna mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Macan Linggau langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta memburu keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, didampingi Plt Kanit Pidum Ipda Paisal, segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah. Motif sementara diduga dipicu perselisihan terkait persoalan keamanan di kawasan Pasar Inpres Lubuk Linggau.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket milik pelaku yang terdapat bercak darah korban serta sebilah pisau sepanjang sekitar 15 sentimeter dengan gagang kayu dan sarung kulit berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *