Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau Menunggu Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di Kantor PMI Lubuk Linggau

Berita Daerah47 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri ( Pidsus Kejari ) Lubuk Linggau masih menunggu perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah 2023-2024 pada unit tranfusi darah Kantor Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kota Lubuk Linggau.

Untuk kerugian negera masih menunggu audit Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. “Sudah ekspose ke BPKP untuk mengetahui keruguan negara, dan juga penetapan tersangka akan menunggu hasil audit BPKP Sumsel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Anita Asterida melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen, Armein Ramdhani usai melakukan penggeledahan Kantor Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ), Kamis(24/04/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah 2023-2024 dipimpin langsung Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen, Armein Ramdhani selama 4 jam ( pukul 09.00 Wib hingga 13.00 Wib ). ” Diduga ada pidana korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI Lubuk Linggau periode 2023-2024,” ujarnya.

Terpantau media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, penggeledahan itu,
petugas menyita beberapa barang bukti yakni 4 kontainer berkas, CPU dan dua buah Hp yang dimasukan ke dalam kendaraan dinas Kejari Lubuk Linggau Toyota B 9461 WBA diparkir depan Kantor PMI Kota Lubuk Linggau berlokasi di Kompleks RS Siti Aisyah, Jalan Pembangunan I No.17, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intelijen Armein Ramdhani mengungkapkan, bahwa tim penyidik yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), bergerak atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Anita Asterida.

Tahapan berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sambil menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP,” pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *