Tim Satgasgakkum Ilegal Drilling Polres Muratara Polda Sumsel, Amankan 2 Mobil Membawa BBM Diduga Hasil Olahan dari Muba

Berita, Berita Daerah510 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Tim Satgasgakkum ilegal drilling dan refeneri Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengamankan dua mobil yang membawa bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar diduga hasil olahan dari Musi Banyuasin ( Muba ) untuk dibawa masuk ke Kabupaten Muratara, Sumsel .

Selain itu, diamankan pula 2 orang pengemudi dan 1 kernet. Dimana ketiganya warga asal Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat, Kabupaten Muba yakni David Deapri, Ferry Kurniawan dan Alex.  Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kanit Pidsus Ipda Indapit mengatakan mobil tersebut diamankan saat sedang mengangkut BBM jenis solar hasil olahan di Jalan Houling batu bara Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir Senin(05/08/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dua mobil yang diamankan tersebut menurutnya jenis Mitsubishi Canter Fuso dengan tangki warna biru putih bertuliskan nama lambung PT Rawas Berkah Energi. Dimana masing-masing mobil bermuatan 10 ton BBM jenis solar hasil olahan atau total sekitar 20 ton.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan 1 mobil Mitsubishi Cunter warna biru putih Nopol BG 8752 Q dengan tangki bermuatan ±10 ron BBM jenis Solar hasil olahan berserta kunci kontak. Kemudian 1 mobil Mitsubishi Cunter warna biru putih Nopol BG 8006 JK dengan tangki bermuatan ±10 ton BBM jenis solar hasil olahan berserta kunci kontak .

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan dan/atau membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau mencari keuntungan menjual, menyewakan, menerims gadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperolah dari hasil kejahatan (penadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *